{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau ada transaksi penyerahan barang dan juga jasa dari WP yang punya Surat Keterangan PP 23/2018, untuk pemotongan PPh Final 0.5% nya itu dari Jasanya sajakah, atau seluruh transaksi (barang&Jasa)?
|jawab =
Harusnya atas jasanya aja ya karena transaksi yang ada pemotongan adalah atas jasa. Diperhatikan juga penghitungan jumlah bruto sesuai pmk 141/2015 (kalo pihak yg dipotongnya adalah badan).
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~