{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya jika kita KLUnya terdaftar sebagai perdangan besar, dan ada 1 transaksi kami yg kami lakukan ke konsumen akhir (ecer) ke iperorangan dengan status WNA apakah kami boleh menggunakan FP digunggung?
|jawab =
Untuk FP digunggung, kembali ke ketentuan pasal 25-29 PER-03/2022 terkait penyerahan kepada konsumen akhir. Sepanjang memenuhi kriteria maka diperbolehkan untuk membuat FP digunggung. Dan tidak termasuk ke yang dikecualikan juga di pasal 29 PER-03/2022 nya.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~