{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami (badan) ada transaksi dengan WPLN Singapore, pemakaian Jasa profesional, yg di lakukan di indonesia, WPLN tidak ada BUT, WP LN sudah memberikan Form DGT & CoR. kami membuat bukti potong PPh 26 nya dengan tarif brp % ya pak ?
|jawab =
Jika lawan transaksi badan "Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dikenai pajak 1 di Negara tersebut kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. " Maka akan dikenakan pajak di singapura mas. Di Indonesia tetap dibuatkan bukti potong 0%
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~