{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika melakukan transaksi jasa angkut barang dengan perusahaan pelayaran nasional apakah terdapat PPN nya ? Jika ya kode berapa PPNnya itu ?
|jawab =
Apabila jasa angkutan masuk ke dalam jasa angkutan umum maka mendapatkan fasilitas dibebaskan sesuai dengan SP 39/KLI/2022 menggunakan kode faktur 08. Apabila tidak dan masuk kedalam jasa kena pajak tertentu sesuai dengan PMK71/2022 pasal 2 ayat 2 maka menggunakan kode faktur pajak 05. Nah kalau ngga masuk ke kriteria keduanya mas, maka berlaku ketentuan secara umum. Kode faktur pajaknya mengacu pada lampiran PER 03/2022
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~