{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak mau nanya kalo wp mau mengajukan pemusatan, kantor pusatnya terdaftarnya di KPP Pratama, cabang nya harus PKP dulu gak ya?
|jawab =
Untuk pemusatan pertama kali memang harus dikukuhkan sebagai PKP dulu. Jika WP tidak melakukan pemusatan, maka penyerahan antar cabang maupun penyerahan dari cabang ke pusat terutang PPN karena termasuk ke definisi penyerahan sesuai pasal 1A UU PPN stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~