{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi tempat kerja aku itu penyedia platform digital kebetulan perusahaan start up. Bentuknya website, dan di website itu mau ada penjualan tiket. Nah ada fee atas penjualan tiket tsb. Apa betul utk penyedia platform digital, harus PKP? Terus mekanisme dan perlakuan PPNnya bagaimana ya sedangkan ini kan perusahaan baru dan blm ada omset?
|jawab =
kalo yang dia maksud adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, maka menjadi pemungut apabila di tunjuk oleh Menteri Keuangan, biasanya dengan KEP, tapi kalo tidak di tunjuk, maka kembali ke ketentuan umum terkait siapa yang seharusnya menjadi subjek PPN sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1391
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~