{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami bertransaksi dgn customer kami yg terdaftar di KPP MADYA BANDUNG. Apabila kami mengirimkan barang ke cabang customer tersebut, namun cabang tersebut tidak memiliki nomor npwp cabang. Nomor npwp dan alamat mana kah yg kami cantumkan dalam faktur pajak yg akan kami terbitkan? Terima kasih. Itu dijawab gimana ya? Apakah disarankan untuk melakukan pendaftaran dulu cabangnya sepanjang memenuhi PER-04/2020. Terus sementara diisi dengan alamat yang 'sesungguhnya'?
|jawab =
Dalam hal PKP pembelin terdaftar di BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi di KPP lokasi (memilikin NPWP cabang). Jadi kalau memang tempat tersebut belum memenuhi ber npwp cabang, maka menggunakan alamat pusat.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~