{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
punya NPWP cabang 002 dan sudah PKP dengan PPN DM, hari ini saya coba lapor manual langsung ke KPP tapi ditolak dgn alasan harus lapor online by web-efaktur apakah betul seperti itu? sebab masa Juni 2022 saya masih bisa lapor manual ke KPP dengan status PPN DM nihil
|jawab =
WP memiliki usaha perdagangan kosmetik. e-SPT 1111 DM sudah tidak digunakan lagi mulai masa April 2022, tetapi untuk yang peredaran tertentu (PMK-74/2010) memang belum ada ketentuannya. Sehingga mulai masa April 2022, pelaporannya disarankan menggunakan web based efaktur.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~