{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan tempat saya bekerja mendapatkan tagihan dari Google Asia Pacific Pte. Ltd. atas penggunaan GOOGLE SUITE terlampir contoh tagihan invoice sebagaimana dimaksud yang ingin saya tanyakan, perusahaan kami (pengguna jasa atas transaksi PMSE) apakah memiliki kewajiban dalam hal melakukan pemotongan atas Pajak Penghasilan dari transaksi yg terjadi ?
|jawab =
Secara ketentuan, apabila ada penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN sesuai Pasal 26 UU PPh maka dikenakan PPh sebesar 20% atau sesuai ketentuan P3B. Apabila memerlukan penegasan terkait pemotongannya, diarahkan konsultasi ke KPP.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~