{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya mengenai NIK sebagai pengganti NPWP. Berhubung perusahaan bergerak di bidang manufaktur garment dan penjualan ke toko-toko/grosir nah banyak toko/grosir belum NPWP, dan tidak ingin memberikan KTP mereka ketika kami membuat faktur pajak masih menggunakan no NPWP 00.000.000-0.000.000 Pertanyaan saya 1. Apakah masih di perkenankan seperti itu? karena konsekuensinya adalah toko/grosir tidak jadi ambil barang yang kami jual. 2. apakah ada sanksi bagi perusahaan kami jika tidak menjalankan hal tersebut? (karena dari kami sudah usaha semaksimal mungkin)
|jawab =
terkait nik menjadi NPWP ini kan bakalan diaktivasi dulu juga, jd gk lgsg tiba tiba nik nya jadi NPWP. terus untuk pembuatan FP, harusnya kalau ke OP pakainya NPWP/NIK pasal 5 per 03/2022
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~