{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter transaksi kami dengan perusahaan jasa angkutan, yang mengangkut dari cabang 1 ke cabang 2, nah yang menjadi pertanyaan alamat faktur pajak yang harus dicantumkan adalah alamat cabang 1 atau 2? penyerahan jasa angkutan tersebut tertulis alamat cabang 1 atau 2? >> KPP BKM https://twitter.com/kirananjs/status/1562725907176968194
|jawab =
ini kan JKP nya ngangkut dari cabang 1 ke cabang 2. nah kalau di per 03/2022 kan kata katanyaDalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan. dikirim ini kan untuk BKP dan diserahkan kan untuk JKP. nah transaksinya ini kan JKP ya yaitu jasa angkut, JKP tsb diserahkannya ke siapa? itulah alamat yg dicantumkan
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~