{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q:saya bertanya berkaitan dengan skb tentang pemerian fasilitas dibebaskan dari pajak pertambahan nilai atas impor dan penyerahan barang pajak tertentu yg bersifat strategis pak, terkait RKIP tersebut jika perolehan barang modal dari lokal apakah perlu untuk mencantumkan nama dan npwp suppliernya apa tidak ya?
|jawab =
#27A: Pada format rencana kebutuhan perolehan di lampiran PMK-115/2021 tidak ada kolom untuk mengisi nama dan npwp suppliernya, data tersebut nanti diisikan pada saar realisasi
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~