{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q: Penjualan asset tetap seperti kendaraan apakah termasuk kedalam penghasilan tidak teratur? Mohon utk dasar hukumnya juga trimakasih
|jawab =
#15A: Bisa pake dasar ini fis, tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil (pasal 1 huruf d KEP-537PJ./2000) sepanjang masuk ke definisi tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~