{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait per 11/PJ/2022. faktur yang dibuat sebelum 1 Sep 2022 atas pengiriman ke kantor cabang karawang yang lokasinya di TLDDP dan kantor pusat terdaftar di KPP BKM (Bekasi). Alamat FP pake kantor cabang karawang sesuai per-03 pasal 6(6) atau kntr pusat bekasi?
|jawab =
Karena sebelum 1 Sep masih pake per-03/2022, maka alamatnya diisi dengan alamat cabang kalo pengirimannya ke cabang yang pemusatan PPN yg pusatnya di KPP BKM. Gak milih
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~