{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan apakah PPN dan PPh untuk pembelian tiket pesawat tetap dipungut meskipun sumber dana dari kegiatan hibah luar negeri ? Pembelian tiket pesawat tersebut tidak memakai kontrak
|jawab =
kalo di kaitkan dengan dana yang berasal dari hibah atau dana pinjaman Luar Negeri , maka yang di atur adalah Proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288 Namun dalam aturan tersebut yang mendapat fasilitas adalah 1. Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") utama) yang meliputi: impor BKP, pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan 2. Penyerahan BKP/JKP oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") utama) kepada pemilik proyek. Nah kalo tiket itu harusnya ga masuk ke dalam 2 skenario tersebut, kalo memang dia ragu atau punya dasar hukum yang lain, boleh di konsultasikan dulu ke KPP nya.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~