{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP pembeli (penerima jasa pengiriman) mendapatkan FP 05. Apakah bisa dikreditkan atas PMnya? https://twitter.com/jadigitude/status/1562606516662063104
|jawab =
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu (pasal 5 PMK 71/2022) . Sedangkan untuk FP 05 yang diterima pembeli dapat dikreditkan mas, sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~