{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo selamat siang, didalan PMK no 130/PMK.010 tahun 2020 pada pasal 3 ayat 2 ada beberapa industri yang termasuk kedalam industri pioner, saya mau tanya bagaimana cara kita tau kalau kita termasuk kedalam industri pionir tersebut ? apa kah ada dokumen tersendiri ?
|jawab =
rincian terkait industri pionir di pasal 3 ayat 2 pmk 130/2020 ini rinciannya ada di peraturan BKPM bukan di kita, jadi untuk detail rinciannya bisa konfirmasi ke pihak BKPM. Sepanjang masuk dalam industri di pasal 3 ayat 2 nya, maka bisa diangga sebagai industri pioner harusnya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~