{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#71Q : Ijin brtanya mas/mba, jasa forwarder yang dibayar oleh pihak ke3 tidak perlu dipotong pph 23?
|jawab =
#71A: ini masuknya ke reimbursement gitu ya ? kalo iya, pastikan dulu apakah masuk ke pembayaran yg dimaksud di Pasal 1 ayat (4) huruf c atau huruf d pmk-141/2015 atau tidak. kalo masuk kesitu berarti bisa tidak termasuk dalam jumlah bruto dasar pemotongan pph pasal 23. dan itu harus dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran. kalo gak tetep dipotong pph pasal 23
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~