{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau nanya, apabila mendapat saham bonus atas revaluasi aset dimana tanpa ada penyetoran, apakah objek pajak dan bagaimana pencatatan saham bonus tersebut pada SPT ? Contohnya OP mempunyai saham di PT A, kemudian PT A melakukan revaluasi aset Teguh Firmansyah: OP mempunyai saham di PT A, kemudian PT A melakukan revaluasi aset PT A sudah melakukan pembayaran final yang pasal 19 Teguh Firmansyah: PT A sudah melakukan pembayaran final yang pasal 19 kemudian PT A melakukan pembagian saham bonus atas revaluasi aset tersebut dimana tidak ada penyetoran modal Teguh Firmansyah: kemudian PT A melakukan pembagian saham bonus atas revaluasi aset tersebut dimana tidak ada penyetoran modal di sisi OP nya bgmn lapor di SPT nya yah? dan apakah ada yg perlu dibayar pajaknya?
|jawab =
penghasilan yg diterima berupa saham tsb adalah natura menurut penjelasan uu pph pasal 4 ayat 1 huruf a. silakan ditentukan apakah objek pph atau bukan sesuai dengan penjelasan tsb. kemudian saham yg telah diterima ditambahkan ke daftar harta di spt tahunan
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~