{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT KAI akan impor kereta, SKTDnya apakah harus mengajukan setiap kali akan melakukan impor?
|jawab =
Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu ini harus memiliki SKTD untuk mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut. (Pasal 6 ayat 3 huruf a PMK-41/PMK.03/2020) SKTD berlaku untuk periode: sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalam tahun takwim dimaksud. (Pasal 6 ayat 4 PMK-41/PMK.03/2020)
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~