{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada perubahan metode pembukuan, seperti perubahan metode penyusutan pada tahun berjalan, apakah WP harus meminta persetujuan DJP?
|jawab =
sesuai penjelasan pasal 28 uu kup sttd uu hpp, perubahan metode pembukuan adalah penerapan a. stelsel pengakuan penghasilan; b. tahun buku; c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi. Jadi apabila wp ingin mengubah metode penyusutan, maka silahkan wp ajukan perubahan metode pembukuannya ke kpp untuk mendapatkan persetujuan dari djp
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~