{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#53Q : sewa tanah bangunan PT A dan PT B. seharunya PT B melakukan penyetoran dan pelaporan, namun tidak dilakukan, sehingga PT A melakukan penyetoran dan pelaporan sendiri. Apakah bisa pembayaran pph 4 ayat 2 yg sudah dibayarkan oleh PT A di PBK ke NPWP PT B? Mas Mbak, seharusnya ini nggak bisa? karena kan atas pembayaran tsb sudah diperhitungkan dan seharusnya dilakukan pemotongan oleh PT B. apakah disarankan untuk diajukan pmk 187 aja? tapi klo semisal pembayaran PT A tsb belum dilaporkan, apakah bisa di PBK ke NPWP Lain?
|jawab =
#53A by pm jika kesalahan penulisan NPWP, bisa diajukan Pbk. tapi untuk keputusannya sarankan konfirmasi langsung ke KPP saja, terkait apakah jika sudah dilaporkan termasuk pengertian sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam spt atau belum.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~