{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#35Q apa ada perbedaan mengenai pajak PKP jual perhiasan / emas batangan?
|jawab =
#35A by pm pertanyaan WP terkait PPh. untuk PPh tidak ada perbedaan perlakuannya. selama ada penghasilan selain yang diatur di pasal 4 ayat (3) UU PPh, maka dikenakan PPh. untuk emas batangan juga diatur pemungutan PPh pasal 22 nya di PMK-34/PMK.010/2017
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~