{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pengkreditan PM Pasal 9 atat 6 UU HPP cuma 3 tahun ? bukan 5 tahun?
|jawab =
coba dikonfirmasi kembali apakah WP memenuhi kriteria PKP Pasal 55 ayat (2) huruf c PMK-18/2021? Jika iya maka, berdasarkan Pasal 110 PMK-18/2021, Jangka waktu tertentu bagi PKP Belum Melakukan Penyerahan dan telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal sebelum tanggal 2 November 2020, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri lni, jadi dia bisa sampai 5 tahun. Kalau tidak maka tetap mengacu ketentuan umum Pasal 56, Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) merupakan jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~