{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT saya sudah UMKM 0,5% Pak. Sejak tahun lalu. Jasa Konsultan. Kebetulan saya sedang mengenalkan salah 1 klien saya ke calon investor. Seandainya jadi, mgkn saya dapat komisi. Hanya saja kalau benar klien saya terjual/invest nantinya, omset bisa lebih dari 4,8m. 1. Komisi penjualan/invest ini berarti pendapatan lain2 kan ya? 2. Kalau pendapatan lain2 brarti tidak mempengaruhi pajak umkm saya meskipun sudah lebih dari 4,8m kan ya
|jawab =
pengertian ph bruto ada di pp 23, kuncinya apakah penghasilan itu termasuk penghasilan atas usahanya atau tidak. kalau bukan, brrti gamasuk ke peredaran bruto yg pp 23. nah, dia kan dapat komisi sbg perantara kan ya --> kalau ini memang masuk ke usaha dia sebagai jasa konsultan brrti bisa aja masuk. penentuan masuk ke usaha atau enggak dia sendiri yg lebih tau. kalau wp ragu menentukan bisa minta pendapat AR
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~