{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#14Q : Ijin bertanya mas/mba, jika saya ada transaksi dengan perusahaan pelayaran buuu, transaksi tersebut itu kirim barang buu, tidak atas charter kapal, hanya taro barang dikapal tersebut, apa hal tersebut merupakan objek pph 15 bu?
|jawab =
Penyedia jasa pelayarannya wpdn ya? Objek pph 15 setor sendiri atas perusahaan pelayarannya. Yg menggunakan jasa pelayaran, sepanjang bukan charter, tidak ada kewajiban potput.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~