{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
10Q : twitter https://twitter.com/DesiWdynti/status/1562008089536380928 jasa event gt jd pihak india buat pameran dan perusahaan kami berpartisipasi. Penerima penghasilannya perusahaan. ___ kl tanya tarif p3b gini apa boleh langsung jawab tarifnya apa gmn ya Kak?
|jawab =
Digali dulu lagi ya mas. Perusahaan indianya punya BUT atau tidak di indonesia? Dan pamerannya ini berlangsung selama berapa lama? Karena di article 5 tax treaty biasanya ada klausul "dianggap" memiliki BUT apabila penyelesaian/pemberian jasanya dilakukan di indonesia melebihi time test. Jd tidak bisa semerta2 langsung dipotong pph pasal 26 dan/atau menggunakan DGT form...
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~