{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya tentang per 03 pasal 7 ayat 2 dan lampiran per 03 bagian C no 4. Ada transaksi pembelian alat berat excavator. Apakah alat berat termasuk kendaraan bermotor yg dimaksud dalam pasal di atas?
|jawab =
Jd tidak diatur diketentuan kita apa aja yg masuk kendaraan bermotor dilihatnya dr dokumennya kayak misal stnknya gituu Kalau iya maka atas pnyerahan kendaraan bermotor itu hrs mencantumkan keterangan aesuai di atur di psl 7 ayat 2 nya
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~