{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pengkreditan Pajak masukan PPN DTP, izin memastikan, apakah benar ini dapat dikreditkan selama tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN? Terimakasih
|jawab =
Kalo posisinya sebagai penjual, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP-nya bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk yang disebutkan di pasal 9 ayat 8 UU Cika. stdd HPP
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~