{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hallo min, mau tanya kalau bertransaksi dgn bendaharawan pemerintah (Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri) itu id billing PPN nya menggunakan NPWP Instansi ya bukan penjual? Untuk kode jenis setorannya 910 atau 920 ya? Mohon bantuannya. Terimakasih
|jawab =
PMK-59/PMK.03/2022 lampiran VIII huruf A nomor 7, Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. Mengenai KJS, kembalikan ke IP, dia menggunakan dana APBN atau APBD
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~