{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya terkait transaksi sewa ruangan, dalam hal ini pemilik badan dan penyewanya adalah Badan - UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).1. Apakah dalam hal ini harus menerbitkan FP 080 untuk Badan Perwakilan Asing/Internasional, 2. apakah wajib melampirkan SKB PPN? dan 3. untuk identitas pada Faktur apakah yang diinput Nama Organisasi atau Paspor dari Org yang bertanggungjawab atas organisasi tersebut?
|jawab =
terkait dengan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP kepada badan internasional serta pejabatnya diatur dalam PP 47 TAHUN 2020, PMK-162/PMK.03/2014 stdtd 33/PMK.03/2018, memerlukan SKB yg penerbitannya memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait. Namun, ada beberapa kondisi yg bisa tanpa SKB
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~