{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#53 Q: mau bertanya jika semisal ada PO 5.000 unit tapi customer melakukan pengambilan barang per partial hanya 500 unit/pengambilan. Jadi yang dibuatkan faktur pajak harusnya sesuai jumlah barang yang diambil atau tetap buat faktur keseluruhan PO namun total nominal barang yang sudah diambil tsb diakui sebagai DP/Uang muka?
|jawab =
#53A: PM, tidak ada pembayaran, hanya diambil sebagian sesuai stok/ketersediaan item. Dibuat per-penyerahan BKP/JKP; tidak menggunakan FP UM-pelunasan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~