{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#42Q: mas/mba, kalau pph atas revaluasi aktiva tetap kan dikenakan bagi WP badan, kalau WP OP yg melakukan revaluasi, apakah bisa lgsg menambah nilai harta tanpa dikenakan pph ataas revaluasi?
|jawab =
#42A: Untuk WP OP apabila melakukan revaluasi maka jika secara pembukuan masuk ke surplus/keuntungan atas penilaian kembali aktiva, maka dilaporkan dan akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Saat ini penilaian kembali aktiva terbatas pada WP Badan sesuai pasal 1 PMK 79/2008.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~