{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Sore Pak/Bu, saya mau menanyakan perihal PP 9 2022 terakit kontruksi, apabila KLU lawan transaksi hanya sebatas persewaan alat, namun dia juga melakukan jasa konsultasi dibidang kontruksi, hal ini benar terhutang PPh 23 ya Pak?
|jawab =
mas sepanjang kegiatan jasanya itu masuk ke dalam pengertian jasa konstruksi sesuai pp 51/2008. seharusnya bisa masuk ke pph pasal 4 ayat 2 mas pp 51 itu masih bisa digunakan ya, karna di pp 9 hanya perubahan aja
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~