{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) Kami sebagai cust (WP Badan), melakukan penanaman pohon di taman wisata mangrove (dalam rangka wisata) yang dikelola oleh WP Badan juga. Kebetulan tempat penanaman pohon merupakah taman wisata alam. apakah kena PPh 23, atau kena pajak daerah ya?
|jawab =
jelaskan objek pph pasal 23 apa aja mbak. kemudian cek juga, jika ada penyerahan jasa yang termasuk di PMK 141/2015, maka silahkan dilakukan pemotongan pph pasal 23. kita tidak menyediakan informasi mengenai pajak daerah. boleh konfirmasi ke pihak yang berwenang.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~