{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya untuk ASN yg menerima uang saku dan uang perjalanan dinas, untuk uang saku dan uang perjalanan apakah objek pajak? Karena tidak tercantum di 1721a1. jika ada kegiatan perjalanan dinas, makaakan diberikan uang saku, uang hotel, dll untuk perjalanan dinas tersebut PNS
|jawab =
khusus uang perjalanana dinas, ini bukan objek potput baik a1 atau pph 21 final. jadi gk ada pemotongannya, tapi dia ttp masuk sbg penghasilan di spt tahunan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~