{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
2021 saya menggunakan tarif UMKM dan mengalami rugi, kemudian di tahun 2022 saya menggunakan tarif normal dan mengalami laba, apakah kerugian tahun 2021 bisa dikompensasikan di tahun 2022
|jawab =
WP UMKM karena menggunakan tarif PPh final sehingga nilai kerugian fiskal di SPT Tahunan 2021 nya seharusnya bernilai 0 karena sudah terkoreksi penghasilan final semua.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~