{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya, jika WP Badan ingin melakukan pembetulan atas SPT Masa PPh 23/26 Tahun 2018, apakah SPT Pembetulan dapat dilakukan setelah mendapatkan SPHP dari KPP? Dan apakah mungkin ada objek Pajak PPh 26 yang dilaporkan Nol pada SPT Masa PPh 26? Terimakasih Beat ------------------------- Kalo yang pembetulan kan udah gabisa ya karena sudah diperiksa, kalo yg objek pph 26 dilaporkan nol itu maksudnya gimana ya mas mba?
|jawab =
Kalau sudah dilakukan pemeriksaan gabisa pembetulan lagi yaa. pph 26 yang dilaporkan 0 bisa jadi karena ada pakai P3B.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~