{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#20Q selamat pagi min, ijin bertanya terkait pembayaran menggunakan dana APBN yang dipotong PPh sebagai berikut: 1. apakah untuk pembayaran pembelian barang/jasa dibawah ini dipotong PPh ? - pembayaran penginapan hotel - pembayaran paket fullboard hotel - pembayaran paket meeting hotel saja tanpa penginapan - pembayaran tiket kereta/pesawat/bis - pembayaran sewa ruangan rapat saja (tanpa makan) di penyedia jasa sewa ruangan (bukan hotel)
|jawab =
#20A : dijawab melalui PM. Dijelaskan sesuai PMK 59/2022 secara normatif.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~