{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel. Menurut ketentuan pmk no 2 tahun 2010, biaya promosi bisa dibebankan selama memiliki daftar nominatif. Pada daftar nominatif tersebut kan terdapat NPWP dari penerima. Jika penerima dari sampel produk kami tidak memiliki NPWP apakah atas biaya pemberian sampel tersebut tidak bisa dibiayakan jadi biaya promosi ?
|jawab =
Pasal 6 ayat 5 PMK 2 tahun 2010 nya menyebutkan Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. berarti gabisa di biayakan shint
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~