{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk WP yang melakukan pemusatan PPN yg pkp pusat terdaftar di KPP madya. Apakah untuk bukti potong pph 22 dg npwp cabang apa bisa diperhitungkan utk pelaporan SPT Tahunan? mohon dibantu mas mbak.
|jawab =
Untuk cabang yang dipotong PPh 22 bisa dikreditkan di SPT Tahunan Badan. Secara eksplisit memang tidak disebutkan bahwa kredit pajak cabang bisa dikreditkan pusat. Namun karena di PER 13 tahun 2010 bahwa cabang tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan Badan. Maka korelasi dengan UU PPh pasal 28 Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa pemungutan PPh 22.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~