{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/singaaaaaaaaaaa/status/1562233234754531331 PT A Non PKP bertransaksi mengenai promosi produk PT A di akun media sosial PT B, kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh PT A ?
|jawab =
Kalau PT. B memberikan jasa pemasaran ke PT. A, bisa kena PPh 23 kalau jasa pemasarannya sesuai PMK 141/2015 (PT.A motong PPh 23), kalau PT. B memenuhi PP 23/2018 dan suketnya masih berlaku brarti objek PPh pasal 4 ayat 2... Kalau PT. B PKP, brarti PT. B mungut PPN ke PT. A atas jasa yg diberikan... Kalau hanya jasa saja, lebih kurang seperti itu, beda lagi kalau transaksinya gak cuma jasa
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~