{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q(email): 1. Jika menerima FP 050 lawan transaksi tidak bisa dikreditkan sesuai dengan SE - 33/PJ/2013 2. Jika menerima FP 010 apakah bisa dikreditkan dalam hal ini Pajak masukkan tidak berhubungan dengan transaksi Freight Forwarding 3. Jika menerima FP 040 untuk transaksi DPP nilai lain apakah bisa dikreditkan. Mau konfirmasi jawaban: 1. tetap bisa dikreditkan, yang gabisa adalah PM terkait jasa oleh pihak yang melakukan penyerahan jasa. Dan dasarnya bukan SE 33 melainkan pmk 71 2. karna kodenya 01 maka bisa dikreditkan 3. Digali jenis transaksi 040nya
|jawab =
1. pertanyaan tidak jelas maksudnya. 2. pengkreditan pajak masukan sesuai pasal 9 UU PPN stdtd UU HPP. 3. sepanjang memang transaksinya memang seharusnya menggunakan dpp lain, fakturnya sesuai ketentuan pasal 13 ayat 5
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~