{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#44Q: Apakah premi asuransi marine cargo dikenakan/dipotong PPh? Kita ada pengiriman barang (batu bara) dari balikpapan ke jakarta, lalu atas pengiriman barang tersebut kita asuransikan, nah atas asuransi tersebut apakah dikenkaan PPh ?
|jawab =
#44A : tidak ada aturan khusus untuk Potput pembayara premi asuransi ke perusahaan asuransi DN kecuali perlakuan untuk PPh 21 pemberi kerja dan pegawainya
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~