{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang mau tanya, Jadi kita baru buat fp pengganti masa juli nah fp penggantinya dibuat karena alamat pengiriman bkp awalnya alamat ppn dipusatkan, namun ternyata alamat pengirimannya beda jadi kami buat pengganti sesuai alamatbkp diterima jadi sesuai dengan per 03. Jadi apakah kami tetap bisa pakai fp pengganti tsb atau kami ubah lagi alamatnya sesuai per 11 yang berlaku? --- mas/mbak untuk saat ini msh menggunakan ketentuan PER-03 jd bener jika wp buat fp pengganti ya.
|jawab =
wp pusat bkm, pengganti sebelum per 11 berlaku maka benar membuat fp pengganti sesuai per 03/2022
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~