{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait beban perusahaan. Apabila ada beban bayar sewa mess untuk karyawan di tempat terpencil karna pekerjaan, apakah dikenakan pajak? dan harus dikorfis?
|jawab =
Di pasal 4 ayat 3 huruf d dan penjelasan di uu pph sttd uu hpp ada pengecualian. sepanjang memenuhi dan untuk kegiatan 3M maka bisa dibiayakan
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~