{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tnya lg min, info dr ip nya sendiri, pembayaran ada 2 cara: pakai persediaan dana atau byr scr langsung (ls). Jk melalui persediaan dana mmg sesuai dgn PMK 59, tp jk scr ls, blanko tsb diisi o/ supplier, termasuk ttd&stempl. Apakah info itu valid? thx min
|jawab =
PPN bisa merujuk ke PMK 231/ 2019 Pasal 23 ayat 1: Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut: pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sepanjang memenuhi itu berarti dia pemungut PPN. Untuk yang tidak dilakukan pemungutan PPN oleh instansi pemerintah ada di Pasal 18 nya (PMK 59/2022), kebetulan pasal 23 tadi tidak diubah di PMK 59nya. kalau pemungut berarti sesuai lampiran VIInya PMK 59/2022 yaa mba
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~