{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min mau tanya, utk perush yg mengalami kerugian, apa dikenakan pajak penghasilan minimum 1% dr penghasilan bruto? Ada UU/Per nya?
|jawab =
gak ada ya mba, untuk pelaporan SPT tahunan, yg diakomodir adalah kompensasi kerugian. Pasal 6 ayat (2) UU PPh "Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun."
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~