{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika saya mau buat badan usaha, jenis transaksi saya adalah jasa angkutan, akan tetapi saya mau di daftarkan sebagai jasa angkutan & usaha perdagangan apakah bisa kah?? lalu, jika bisa.. apa untuk KBLI / KLU tersebut bisa mengajukan pp 23 & SKB PPh 23?
|jawab =
yg mau daftarkan dijawab aja, silakan daftarkan sesuai dengan jenis usahanya dia ya, nanti untuk penentuan KLU bisa mengacu ke KEP 321/2012 trus yg bisa mengajukan PP 23 sebutin aja syaratnya sesuai PP 23/2018 atau PMK 99/2018
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~