{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kak, jika ada WNA (karyawan perusahaan japan ltd) yang melakukan pekerjaan proyek di indonesia lebih dari 183 hari, dan perusahaan ini mempunyai BUT di indonesia, namun yang membayar gaji wna ini adalah perusahaan pusat dari jepang (BUT tidak ada keperluan dalam proyek tsb). jadi atas PPh 21 nya apakah WNA tsb setor sendiri sesuai pada SPT tahunanya atau PPh 21nya bisa dipotong oleh BUTnya?
|jawab =
sedang digali transaksi apa yg terjadi antara jepang ltd dengan perusahaan di Indo yg pegawai jepangnya bekerja disana tp wp no respon.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~